Tingkatkan Pelayanan dan Untuk Keselamatan Transportasi, Kini Uji KIR di Disperkimhub Gratis!

4 Januari 2024, 08:55 WIB
Mulai 2 Januari 2024 uji kendaraan bermotor atau KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. /Diskominfo Kab. Kebumen

KEBUMEN TALK - Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji bahwa mulai 2 Januari 2024 dan seterusnya, mereka yang ingin melaksanakan uji kendaraan bermotor atau KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional.

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Budiono menjelaskan kebijakan uji KIR gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.

Baca Juga: Usai Dikritik Para Peserta, Panitia Kebumen Beach Marathon 2023 Sampaikan Permohonan Maaf

"Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Budiono dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

Di tingkat Kabupaten Kebumen regulasi UU itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana dalam Perda tersebut ada tiga retribusi daerah yang dihapuskan yakni retribusi uji KIR, retribusi ijin trayek dan retribusi masuk terminal.

Baca Juga: Musim Hujan Enaknya Makan Bakso! Ini Lima Tempat Kuliner Bakso Enak di Kebumen, Mau Coba?

Budiono juga mengatakan uji KIR gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji meliputi angkutan barang atau angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, dengan waktu selayaknya dilakukan setiap enam bulan sekali.

"Kebijakan uji KIR gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi, yang diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan sehingga terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan," ujarnya.

Budiono menambahkan, sebelumnya biaya uji KIR dikenakan tarif tidak lain untuk pemasukan PAD. Namun, meski kini sudah digratiskan, Pemerintah Daerah akan tetap mendapat pemasukan dari Pemerintah Pusat melalui DAU. "Kebijakan mengratiskan KIR karena ini termasuk jenis pelayanan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Warga Kebumen Sedia Payung! Prakiraan Cuaca Kebumen, Kamis, 4 Januari 2024: Hujan dari Sore hingga Malam Hari

Dengan dengan digratiskannya uji KIR, Budiono berharap masyarakat tidak lagi bermalas-malas untuk melakukan uji kelayakan kendaraan setiap enam bulan sekali. Hal demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan dalam bertransportasi.

Sementara itu, Didik Wibowo salah seorang pengemudi truk yang tengah menguji kelayakan kendaraannya mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Hal ini bisa menambah semangat para pengemudi untuk mentaati peraturan yang ada.

"Alhamdulillah senang, karena puluhan tahun uji KIR selalu bayar, kalau sekarang digratiskan, ya alhamdulillah bisa mengurangi beban biaya para pengemudi, dan pastinya kita jadi tambah semangat," terang Didik.

Baca Juga: Persiapan Prabowo Jelang Debat Ketiga Capres Minggu, 7 Januari 2024: Tidur Nyenyak, Makan Enak, Ketawa Ngakak

Didik berharap kebijakan ini bisa terus disosialisasikan agar masyarakat lebih banyak yang tahu. Ia sendiri mengaku baru tahu uji KIR gratis setelah datang ke Kantor Disperkimhub.***

Editor: Miftakhul Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler