Polres Kota Pati Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Perkelahian Remaja di Pati

- 11 Juni 2024, 12:30 WIB
Polisi Olah TKP di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.(Foto :dok Polresta Pati)
Polisi Olah TKP di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.(Foto :dok Polresta Pati) /

KEBUMEN TALK - Polresta Kota Pati menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian antara dua kelompok pemuda di Sukolilo.

Diketahui dalam perkelahian yang terjadi di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mengakibatkan seorang korban tewas.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan bahwa dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang berasal dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening.

"Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening," jelas Kompol M. Alfan Armin, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

Baca Juga: Polresta Pati Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati

Korban yang meninggal dunia adalah seorang pemuda berinisial WG (21) dari kelompok ABCD.

WG tewas akibat luka serius yang disebabkan oleh tancapan celurit yang menembus paru-paru dan jantungnya, mengakibatkan pendarahan hebat.

RS (15), seorang remaja dari Kampung Hening yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus, diduga sebagai pelaku utama yang melukai WG.

Setelah mengetahui salah seorang korban meninggal, kedua kelompok segera melarikan diri dari lokasi perkelahian.

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah