KEBUMEN TALK - Sebuah insiden yang mengguncang masyarakat terjadi di Semarang Utara, Kota Semarang, pada tanggal 6 Mei 2024.
Saat itu ditemukan seorang bayi laki-laki yang sengaja ditinggalkan di depan rumah seorang warga setempat.
Namun, berkat kerja keras penyidik, kasus ini akhirnya mengungkap fakta penting dan mengarah pada penangkapan pelaku.
Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Baca Juga: Inilah Nama-Nama Caleg Terpilih DPRD Kudus Dapil 1 Periode 2024-2029: Siapa dan Partai Mana Berasal?
Dijelaskan oleh Kompol Aris Munandar dari Polrestabes Semarang, pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke tempat indekosnya setelah pulang ke kampung halaman.
Menurut Aris, penyidikan dilakukan setelah anggota polisi mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.
Mereka kemudian menelusuri tempat karaoke tempat pelaku bekerja, di mana diketahui bahwa ada dua pegawai yang hamil.
Baca Juga: Manchester United Dapat Tawaran Joao Felix dari Atletico Madrid, Barter dengan Mason Greenwood?