Waduh! 14 Sekdes dari ASN Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang, Ini Penyebabnya

- 16 November 2022, 18:56 WIB
Bupati Demak Eisti'anah
Bupati Demak Eisti'anah /Instagram @prokompim_demak

Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.

Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMP 2023, Ganjar Minta Pemerintah Revisi PP 36 Tahun 2021 Terkait Pengupahan

Termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah