Waduh! 14 Sekdes dari ASN Gugat Bupati Demak ke PTUN Semarang, Ini Penyebabnya

- 16 November 2022, 18:56 WIB
Bupati Demak Eisti'anah
Bupati Demak Eisti'anah /Instagram @prokompim_demak

KEBUMEN TALK - Bupati Demak Eisti'anah digugat oleh 14 sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah ke PTUN Semarang.

Gugatan dilakukan oleh 14 Sekdes dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dicopot dari jabatannya.

Para Sekdes PNS itu melayangkan gugatan karena menilai proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PDAM Kebumen Raih Penghargaan BPKN Karena Peduli Terhadap Perlindungan Konsumen

"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," kata Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman, di Semarang, Rabu, 16 November 2022.

Menurut Sukarman, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.

Baca Juga: Terbaik! Jorge Martin Sebut Francesco Bagnaia Panutan di Ducati: Saya ingin Mengganggunya!

Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x