12 Napi Maling Uang Rakyat Lapas Semarang Terima Remisi Kemerdekaan RI, Kalapas: Total Ada 719 Orang

- 17 Agustus 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi - 12 Napi Maling Uang Rakyat Lapas Semarang Terima Remisi Kemerdekaan RI
Ilustrasi - 12 Napi Maling Uang Rakyat Lapas Semarang Terima Remisi Kemerdekaan RI /PMJ News

KEBUMEN TALK - Sebanyak 15 narapidana kasus tindak pidana korupsi dan terorisme Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memperoleh remisi.

Remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut bertepatan dengan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah penerima remisi itu, 12 terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat dan 3 napi kasus terorisme.

Baca Juga: BRI LIGA 1...Link Live Streaming Barito Putera vs Bali United Besok Malam Pukul 20.30 WIB

Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji merinci penerima remisi tersebut, yakni 12 terpidana kasus korupsi dan 3 napi kasus terorisme.

Secara keseluruhan, kata dia, terdapat 719 napi penerima remisi Kemerdekaan RI tersebut.

"Lima napi langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya di Semarang, Rabu, 17 Agustus 2022.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman, kata dia, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

Baca Juga: Prediksi Young Boys vs Anderlecht, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah