Diketahui, kolam ikan tersebut juga di gunakan untuk membuang ari besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka.
“Pada saat dilihat ternyata kepala bayi, karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar,
dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut”, jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Update Layanan SIM Keliling Hari Ini di Gresik Jawa Timur Senin 14 Februari 2022
Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.
“Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan”, kata Kasat Reskrim.
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Masalah Ketidakenyamanan Saat Tidur dan 3 Hal Yang Harus Dihindari Sebelum Tidur
ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.