KEBUMEN TALK - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang wanita berinisial RY warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok Kab. Banyumas, yang telah membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Perempuan berumur 20 tahun ini tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke kolam ikan atau jamban di belakang rumahnya yaitu di Desa Cilongok, Kec.Cilongok Kab.Banyumas, Sabtu 5 Februari 2022.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, S.I.K, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.
Baca Juga: SIM Kalian Habis? Yuk Kunjungi Layanan SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini Senin 14 Februari 2022
Kemudian Petugas datang ke TKP, melakukan Olah TKP. Selanjutnya melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.
Berdasarkan informasi tersebut, Selanjutnya pada hari Rabu 8 Februari 2022 Unit PPA datang kerumah RY dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut”, ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan.
Baca Juga: Update Hari Ini, Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 14 Februari 2022