KEBUMEN TALK - Indonesia sudah dua tahun lebih dengan seluruh upayanya bertahan menghadapi bencana pandemi covid-19.
Berbagai metode pencegahan dan pengobatan telah diupayakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasien covid-19 ada yang wajib untuk dirawat inap di RS, ada pula yang jalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Perdana, Pemkab Kebumen Gelar Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil
Saat ini muncul model baru dalam upaya penanggungalan virus covid-19 ini yaitu isolasi terpusat.
Melalui akun twitter resminya, Humas Jateng beberkan kriteria pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang mesti jalani Isoter (Isolasi Terpusat).
Cuitan yang diunggah pada Kamis, 19 Agustus 2021 itu antara lain menyampaikan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Sinopsis Serial India Uttaran Hari Besok Jumat 27 Agustus 2021 Hanya di ANTV
1. Pasien harus mandiri (berangkat sendiri menuju tempat isoter) atau diantar pihak rumah sakit.
2. Pasien membawa KTP, surat permohonan isolasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau fasilitas kesehatan dan hasil laboratorium tes positif melalui tes antigen/PCR.