Satpol PP Kabupaten Demak Gencarkan Operasi Miras Es Moni Menjelang Pilkada 2024

26 Juni 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi miras oplosan, Anggota DPR menyebut perlunya RUU Minuman Beralkohol untuk menjerat pelaku. /Pexels/Moussa Idrissi/

KEBUMEN TALK - Menjelang Pilkada 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak meningkatkan operasi terhadap minuman keras (miras), khususnya es moni yang mulai marak di masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bupati Demak, Eisti'anah, menegaskan pentingnya pemberantasan miras, termasuk es moni yang mengandung alkohol.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Eisti'anah setelah menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-52 tingkat Kabupaten Demak di Pendopo Kabupaten Demak pada Selasa.

Baca Juga: Jambore MCC LKSA Ke-3 Panti Asuhan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Bumi Perkemahan Wana Wisata Palawi Baturraden

"Miras memang harus diberantas, termasuk yang baru marak dengan label es moni. Satpol PP juga sudah kami instruksikan untuk meningkatkan razia," kata Eisti'anah, dikutip KebumenTalk.com dari laman ANTARA.

Eisti'anah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan melaporkan peredaran miras ke Satpol PP.

"Kami berharap dukungan masyarakat dengan melaporkannya ke Satpol PP ketika menemukan adanya peredaran miras," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan operasi miras, termasuk es moni yang mengandung minuman keras.

Baca Juga: Pelatih Persebaya, Paul Munster Sebut Sudah Lama Incar Malik Risaldi: Sebuah Keputusan yang Tepat!

"Razia miras sekaligus penegakan Perda Kabupaten Demak nomor 2 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat sudah berlangsung sejak beberapa harihari," jelasnya

"Sedangkan hari ini (Selasa, 25 Juni 2024) sejak pagi hingga sore hari menyasar ke berbagai tempat yang dicurigai menjual miras dan es moni," jelasnya.

Hasil razia tersebut cukup signifikan.

"Pihak kami berhasil menyita 151 minuman keras dari berbagai merek, serta menyita arak sebanyak 71 botol ukuran 1,5 liter sebagai bahan campuran es moni di empat tempat," tambah Agus Sukiyono.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Surakarta dan Sekitarnya: Hari Rabu, 26 Juni 2024

Kios yang menjual miras dan es moni ditutup, sementara penjualnya diberikan pembinaan.

Pembeli yang terjaring razia juga mendapat pembinaan.

Agus menekankan bahwa meskipun es moni hanya mengandung beberapa persen arak, minuman ini tetap harus diberantas.

"Ketika banyak remaja yang minum, maka bisa merusak moralitas generasi muda di Kabupaten Demak," katanya.

Remaja yang terjaring razia diberikan pembinaan dan orang tua mereka dipanggil ke kantor Satpol PP agar anaknya tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kebumen Beri Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kalirejo

Agus juga memberikan peringatan tegas kepada penjual miras.

"Ketika terjaring kembali razia miras, maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Upaya peningkatan operasi miras ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024.

***

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler