Turun Harga! Ini Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini: Rabu, 5 Juni 2024

5 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Harga Emas 257Mei 2024 /Pexels/Michael Steinberg/

KEBUMEN TALK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Rabu pagi (5/6/2024).

Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp 13.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini berada di level Rp1.336.000 per gram.

Sebelumnya, pada Selasa (4/6/2024), harga emas batangan tercatat sebesar Rp1.349.000 per gram.

Baca Juga: Kode Keras? Kevin De Bruyne Tak Tutup Kemungkinan Hengkang ke Arab Saudi: Saya Terbuka...

Selain harga emas batangan, harga jual kembali (buyback) juga mengalami perubahan.

Pada Rabu ini, harga buyback emas batangan Antam ditetapkan sebesar Rp1.219.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Dua Bocah Ditemukan Meninggal saat Mandi di Saluran Irigasi Wadaslintang

Berikut ini adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp718.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.336.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.612.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.893.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.455.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.855.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.012.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp127.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp319.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp638.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.276.600.000

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Wanita AS vs Wanita Republik Korea, Pratinjau, Berita Tim, dan Lainnya

Perlu diketahui, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penurunan harga emas dapat menjadi kesempatan untuk membeli emas dengan harga yang lebih rendah.***

Editor: Miftakhul Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler