Begini Cara Menukar Uang Lama dengan Uang Baru Tahun Emisi 2022, Pesan Dulu Lewat Aplikasi Pintar, Gampang

19 Agustus 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama. /Kornelis Kaha/Antara Foto

KEBUMEN TALK - Berikut ini cara menukar uang lama dengan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Adapun nominal uang baru yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Juga: Fosil Gading Gajah Purba Berusia 1,5 Juta Tahun Ditemukan di Situs Patiayam Kudus, Begini Kondisinya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022.

Sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” terangnya.

Baca Juga: Aleix Espargaro Sudah Sembuh dari Cidera, Siap Gaspol Kejar Quartararo di GP Austria

Menurutnya, pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.

Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Ia menegaskan seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: Bisa untuk Ide Jualan, Resep Mie Ayam ala Chef Devina Hermawan, Praktis dan Mudah Bikin Sendiri di Rumah

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Caranya dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Bank Indonesia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga dan paham rupiah.

Baca Juga: Joan Mir Semakin Dekat dengan Repsol Honda: Berita Resmi Segera Diumumkan

"Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler