Sebab ini melanggar FIFA Stadium Safety and Security Regulation padahal regulasi ini menjelaskan tidak adanya flare, bom asap serta gas air mata didalam stadion.
4. PSSI dan PT LIB juga melakukan kelalaian dengan mengabaikan ketertiban dan keamanan penonton dimana jam Kick off terlalu malam sehingga sangat beresiko membahayakan keselamatan penonton.
SOS juga menyarankan kepada pemerintah agar melakukan hal ini :
1. Membentuk satuan tugas tragedi stadion Kanjuruhan dan segera melakukan proses penangkapan bagi pihak terkait.
2. Melakukan penangkapan terhadap perorangan atau kelompok yang telah menyebarkan benih kebencian atau konflik antar suporter di sosial media melalui tim cybercrime polri.
Baca Juga: Tegas! Kapolri Pastikan akan Audit SOP Pengamanan Laga Arema vs Persebabaya: Semuanya Kami Dalami
3. Membekukan liga Indonesia sampai batas belum ditentukan atau sampai satgas mengungkapkan dalang tragedi stadion Kanjuruhan tertangkap.
4. Meminta pengurus PSSI mundur dari jabatannya sebagai rasa tanggung jawab atas tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan
***