Bolehkan Menggunakan Dana PIP Selain Belanja Peralatan Sekolah? Jawabannya Boleh, Simak Penjelasannya di sini!

- 11 April 2022, 22:10 WIB
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP.
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP. /Dok. Puslapdik Kemdikbud


KEBUMEN TALK - Apakah boleh menggunakan dana PIP untuk membeli selain perlengkapan sekolah? Ternyata boleh loh, simak penjelasannya di bawah ini.

Penggunaan dana PIP yang dikabarkan cair sebelum bulan akhir Juni 2022, bisa digunakan untuk beberapa hal diantaranya untuk membeli keperluan perlengkapan sekolah.

Simak penjelasan penggunaan dana PIP sebagaimana dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Ade Armando Babak Belur

Bolehkah Menggunakan Dana PIP Selain Belanja Peralatan Sekolah?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik:

Seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Diketahui, siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2022 bulan April harus segera melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Surat Cinta untuk Jungkook BTS dari India Ini Bikin Nangis Haru Bahagia, Baca Yuk Sampai Selesai

Yaitu Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur sebelum akhir bulan Juni atau 30 Juni 2022. Jika hal itu belum dilakukan maka bisa dibatalkan sebagai calon penerima dana PIP.


Berapa Besar Bantuan Dana PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Kutuk Tindakan Penganiayaan Ade Armando, GP Ansor Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Pengecekan siswa atau peserta didik yang mendapat PIP dapat dilakukan secara online. Simak berikut ini bagaimana cara mengecek status penerima PIP:

1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id;
2. Masukkan data yang diminta di kolom "Cari Penerima PIP", 3. yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),

Baca Juga: BTS Pecahkan Rekor Dunia Guinness?.. Yuk Simak Apa yang Dilakukan Grup BTS ini

4. tanggal lahir dan
5. nama ibu kandung;
6. Klik 'Cari'. Lalu status kepesertaan penerima PIP akan muncul.


Bagaimana Mendaftarkan Siswa Kategori Miskin ke Penerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Ada 7.080 Formasi! Ini Daftar Nama Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang Bisa Jadi Pilihanmu

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

***

 

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah