Pekerja Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim Curhat Soal Kendala Seleksi PPPK

- 19 Januari 2022, 17:13 WIB
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pekerja Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim Curhat Soal Kendala Seleksi PPPK
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pekerja Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim Curhat Soal Kendala Seleksi PPPK /Instagram @nadiemmakarim/

KEBUMEN TALK - Ramai kabar terkait penghapusan pekerja honorer di pemerintahan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Sementara itu, sektor yang bakal terdampak dengan adanya penghapusan pekerja honorer ini adalah di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam bidang pendidikan akan diutamakan PPPK yang akan mengisi kekosongan dari para pekerja honorer yang dihapus tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: Saksikan Espanyol vs Real Betis, Berikut Jadwal Siaran Langsung Bola 22 Januari 2022

Terkendala UU Nomor 5 Tahun 2014 

Namun diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkendala.

Menurutnya, seleksi PPPK terkendala Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan Satu Harga Untuk Minyak Goreng

“UU ASN mengunci dua hal dalam rekrutmen guru PPPK. Pertama, UU ASN memberikan kesempatan baik pihak swasta maupun negeri untuk masuk dalam seleksi guru. Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Ini dua hal yang dikunci UU ASN,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022 sebagai dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah