Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 dapat Dilakukan, Asal Patuhi Aturan Ini

- 30 September 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi penyintas Covid-19 /
Ilustrasi penyintas Covid-19 / /pixabay/

KEBUMEN TALK - Penyintas Covid-19 atau orang yang mampu melawan serangan virus korona, bisa melakukan vaksinasi dengan cepat.

Vaksinasi dapat dilakukan bagi penyintas Covid-19 mulai dari yang bergejala ringan hingga berat.

Dikutip KebumenTalk.com dari Instagram @lawancovid19_id, vaksinasi dapat dilakukan secara cepat kepada penyintas asal mematuhi dan memperhatikan beberapa hal berikut ini.

Baca Juga: 4 Fakta Ondel-Ondel, Kesenian Betawi dengan Muka Seram hingga Wajah Ramah

1. Vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh

Aturan ini berlaku bagi penyintas dengan gejala ringan hingga berat saja.

Pada aturan sebelumnya, penyintas yang dimaksud hanya bisa melakukan vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Baru 5 Menit, Klaim Kode Redeem FF Server Indonesia Kamis 30 September 2021

2. Vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x