KEBUMEN TALK - Penyintas Covid-19 atau orang yang mampu melawan serangan virus korona, bisa melakukan vaksinasi dengan cepat.
Vaksinasi dapat dilakukan bagi penyintas Covid-19 mulai dari yang bergejala ringan hingga berat.
Dikutip KebumenTalk.com dari Instagram @lawancovid19_id, vaksinasi dapat dilakukan secara cepat kepada penyintas asal mematuhi dan memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Baca Juga: 4 Fakta Ondel-Ondel, Kesenian Betawi dengan Muka Seram hingga Wajah Ramah
1. Vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh
Aturan ini berlaku bagi penyintas dengan gejala ringan hingga berat saja.
Pada aturan sebelumnya, penyintas yang dimaksud hanya bisa melakukan vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Baru 5 Menit, Klaim Kode Redeem FF Server Indonesia Kamis 30 September 2021
2. Vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh