Seleksi CPNS 2021 Harus Tahu! Berikut Gaji Pokok PNS 2021, Tunjangannya Lebih Gede

21 Desember 2020, 08:14 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

KEBUMEN TALK - Seleksi Calon Peserta Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada 2021 mendatang.

Gaji PNS yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya tentu memungkinkan akan ada banyak orang yang lebih tertarik mengikuti CPBS 2020.

Selain gaji pokok PNS, tunjangan PNS juga lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Cek Daftar Nama Penerima di simpatika.kemenag.go.id

Terlebih Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih terus meningkat, maka tak heran apabila banyak orang yang memilih untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Selain gaji pokok PNS dan tunjangan PNS yang lebih tinggi pada CPNS 2021, meningkatnya minat peserta mengikuti seleksi CPNS 2021 disebabkan karena meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Dikutip FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Seleksi CPNS 2021: Segini Gaji Pokok PNS 2021, Lebih Gede Tunjangannya", berikut daftar gaji dan tunjangan CPNS 2021.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Bermasalah? Adukan Melalui bantuan.kemnaker.go.id

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Uang BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Buruan Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.*** (Filio Duan/Fix Indonesia)

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler