Polisi Dedah CCTV Saat Pernikahan Putri Habib Rizieq Syihab

- 20 November 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. //PEXELS/Kat Wilcox /

Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, mendenda Rp50 juta.

Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan tamu acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Niat dan Keutamaan Mengerjakan Mandi Sebelum Berangkat Shalat Jumat

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Shalawat Nabi di Hari Jumat Lengkap dengan Latin dan Terjamahanya

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah