Puluhan Isu Hoax Beredar selama Pilkada Serentak 2020

- 18 November 2020, 17:49 WIB
ILUSTRASI hoax. Sebanyak 38 isu hoax tercatat Kominfo dalam gelaran Pilkada Serentak 2020.
ILUSTRASI hoax. Sebanyak 38 isu hoax tercatat Kominfo dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

KEBUMEN TALK - Gelaran Pilkada 2020 mulai mendekati waktu akhir, yaitu pemungutan suara dan perhitungan suara.

Sejumlah informasi hoax juga menyelimuti Gelaran Pilkada Serentak 2020. Total tercatat 38 isu hoax yang terdata oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Diketahui, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020.

Baca Juga: Alumni Lulus CPNS, Imam Berharap Alumni Bisa Menjaga Almamater

Anggota Bawaslu RI, Fritz Siregar mengatakan berdasarkan hasil penelusuran bersama Kementerian Kominfo, hingga hari ini terdapat 38 jumlah isu hoaks mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan di dunia maya.

"Kami mendapatkan di konten internet baik itu mengenai penundaan Pilkada, kesulitan-kesulitan atau disinformasi selama proses Pilkada," ujar Fritz dalam jumpa pers "Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020", Rabu.

Dari 217 URL atau tautan yang didapatkan dari Kominfo, terdapat 65 tautan yang melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada terkait larangan kampanye, 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020 dan juga dua tautan yang melanggar pasal 28 UU ITE terkait menyampaikan berita bohong ataupun disinformasi.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 18 November 2020

"Dari sembilan laporan dari bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020. Kalau melihat dari laporan yang kami dapatkan bahwa Bawaslu juga menerima laporan ada 36 laporan pelanggaran kampanye dari media sosial yang masuk melalui form online," kata Fritz.

Fritz juga mengatakan terdapat pelanggaran iklan kampanye melalui akun sosial media. Berdasarkan data yang diperoleh dari @libraryfacebook, terdapat 49 kampanye aktif per tanggal 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per tanggal 29 Oktober, 20 iklan aktif per 6 November dan 24 iklan aktif per 13 November.

"Secara total sampai hari ini ada 105 iklan kampanye aktif selama masa kampanye dan itu bertentangan dengan PKPU 13 2020 terkait jadwal pelaksanaan kampanye," kata Fritz.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah ke-108, Presiden Jokowi: Muhammadiyah Harus Ikut Perangi Hoaks Vaksin Covid-19

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA, Fritz menerangkan iklan kampanye seharusnya baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum waktu pemungutan suara, namun yang ditemukan oleh pihak Bawaslu dan Kominfo para calon telah melakukannya sebelum masa kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet dan terdapat 182 konten yang sudah diturunkan, take down, terkait dengan pelanggaran UU Pemilihan, ITE ataupun KUHP. Ini juga termasuk take down untuk pelanggaran iklan.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah