Tidak Masuk DPT Bisa Memilih, Ini Penjelasannya!

- 10 November 2020, 17:09 WIB
Arief Budiman, Ketua KPU RI
Arief Budiman, Ketua KPU RI /Boyke Ledy Warta


KEBUMEN TALK - Warga masyarakat Kabupaten Kutai Barat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Warga yang tidak terdaftar di DPT masih dapat mencoblos, hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di TPS domisili masing-masing, hal demikian disampaikan oleh Komisioner Divisi Pendataan, Program dan Data KPU Kutai Barat, Laurensius Lejau.

“Jangan khawatir selama pemilih itu memenuhi syarat untuk memilih, dan salah satu syaratnya adalah memiliki KTP. Jadi warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa memilih pada hari pemungutan dengan membawa KTP,” katanya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Dulu Pahlawan Perangi Penjajah, Sekarang Kita Perangi Covid-19

Lanjut Laurensius, dalam proses pemungutan suara warga tinggal membawa KTP ke-TPS sesuai dengan domisili masing-masing.

“Contoh, untuk pemilih yang berada di Barong Tongkok, maka nanti dia menggunakan hak pilihnya di TPS yang ada di Wilayah Barong Tongkok, seperti itu,” lanjutnya

Masih Laurensius, dirinya menambahkan bahwa sebanyak 113.794 pemilih sudah ditetapkan oleh KPU sebagai DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, jumlah tersebut turun dari pelaksanaan pemilu sebelumnya yakni 114.872 pemilih, atau terjadi penurunan sebanyak 1.078 pemilih.

Baca Juga: Bangkit Lawan Covid-19 Makna Dari Hari Sumpah Pemuda

Kendati demikian, Laurensius berharap partisipasi masyarakat, terutama yang sudah terdaftar dalam DPT, tetap ditingkatkan untuk datang mencoblos ke-TPS pada hari H, tanggal 9 Desemmber 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah