Supratman: Perbaikan Redaksional UU Ciptaker Tidak Mengubah Substansi

- 4 November 2020, 12:51 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. /Antara/

KEBUMEN TALK - Usai ditetapkannya UU Cipta Kerja dan resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Wiodo (Jokowi), ternyata masih ditemukan beberapa kesalahan redaksional.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kesalahan redaksional masih dapat diperbaiki.

Meskipun terkait subtansi, mekanismenya bisa bermacam-macam.

"Kalau terkait substansi, mekanismenya bisa bermacam-macam. Tapi kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa," tegasnya kepada wartawan dikutip KebumenTalk.com dari situs RRI pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Peduli (AMP) Bantu Tangani Bencana Longsor di Desa Grenggeng

Politisi Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa perbaikan redaksional yang akan dilakukan tidak mengubah substansi dari UU Cipta Kerja itu.

"Itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja. Itu murni hanya karena kesalahan," tekannya.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah