Upah Minimum Provinsi Jatim Naik, Berikut Ini Komentar SPSI

- 3 November 2020, 07:10 WIB
Uang pecahan lima puluh ribuan dan seratus ribuan.
Uang pecahan lima puluh ribuan dan seratus ribuan. /SimulasiKredit.com

KEBUMEN TALK - Upah Minimum Provinsi diberbagai wilayah mengalami kenaikan termasuk di Provinsi Jawa Timur.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen pada 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

UMP provinsi Jatim sebelumnya sebesar Rp1.768.000 dan naik menjadi Rp1.868.777.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat SKCK Online!!!

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jatim kurang lebih sebesar Rp100 ribu.

Keputusan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Jatim pekan lalu.

Khofifah menjelaskan, bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/489/KPTS/013/2020 tentang UMP Jatim 2021 yang telah ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Keliling Negara untuk Kampanye Pilpres AS, Donald Trump Positif Covid-19

“Ketika UMP telah diputuskan, sesungguhnya masa berlaku dari UMP adalah sampai dengan adanya keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota,” ucap Khofifah, Minggu 1 November 2020 di Kota Malang, sebagaimana dikutip dari berita LingkarKediri.com dari Antara Jatim.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah