Puan menyebutkan bahwa tindak lanjut disesuaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di DPR.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa sesuai UU TNI, presiden harus mengusulkan nama calon pengganti panglima TNI kepada DPR di luar masa reses kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak surpres tersebut diterima pimpinan DPR.
Puan berharap proses selanjutnya berjalan dengan lancar dan baik.
"Sehingga dengan demikian panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan panglima TNI yang akan datang," tukasnya.
Baca Juga: Al Feiha vs Al-Ittihad, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 31 Oktober 2023
Profil Jenderal TNI Agus Subiyanto
Jenderal Agus Subiyanto lahir di Cimahi pada 5 Agustus 1967. Ia memulai pendidikan Akademi Militer pada tahun 1991.
Sebelum ditugaskan sebagai KSAD TNI, Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakasad sejak 4 Februari 2022.
Tak hanya itu, sejumlah jabatan penting juga pernah Jenderal Agus Subiyanto duduki, seperti Pangdam III/Siliwangi, Komandan Paspampres, Danpaspampres, Wadan Pussenif, dan masih banyak lagi.