Kapolri Listyo Sigit Rilis Biaya Pembuatan SIM Baru, SIM C Hanya Rp. 100 Ribuan!

- 2 November 2022, 12:51 WIB
Penggolongan SIM C, SIM C1,  dan SIM C2 /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./
Penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./ /

KEBUMEN TALK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tarif baru pembuatan SIM, ini rinciannya.

Dalam rangkat meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, Kapolri terus melakukan perbaikan pada institusi kepolisian, terbaru ia menerbitkan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangannya.

Kapolri Sigit baru saja menerbitkan surat telegram dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Usai Mendapat Laporan Soal Jalan Rusak dari Warga, Bupati Kebumen Langsung Datangi Lokasi

Dalam surat telegram tersebut, selain ditandatangani langsung oleh Kapolri, tercantum pula tandatangan Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri.

Pada surat tersebut, Jenderal Listyo Sigit memberikan arahan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

Kapolri menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian dilarang memungut biaya apapun dalam memberikan pelayanan penerbitan SIM selain biaya PNBP SIM, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Reza Hutabarat Ungkap Ibunya Menangis Histeris Usai Peti Jenazah Brigadir J Dibuka

Melansir dari PMJ News, dalam surat telegram tersebut terdapat pula rincian biaya penerbitan SIM yang baru, dengan rincian sebagai berikut.

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta...Jaksel, Jabar, Jaktim dan Lainnya

Selain itu, Kapolri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dapat dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis Kapolri dalam surat telegram tersebut, dikutip KebumenTalk.com dari laman PMJ News.

Adapun untuk biaya pemeriksaan kesehatan akan dipungut secara langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Info Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini Rabu 2 November 2022, Cek Rinciannya

Kapolri juga mengingatkan bahwa petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kapolri meminta kepada jajarannya untuk melakukan sosialisasi biaya penerbitan SIM ini kepada masyarakat serta larangan pembuatan SIM melalui calo.

Selain itu Kapolri juga meminta adanya kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya agar memudahkan masyarakat dalam menerima informasi tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cilacap dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 2 November 2022, Siang Berawan, Malam Hujan Sedang

Adapun Polri telah memiliki kontak center pelayanan dan pengaduan yang dapat dilakukan dengan menghubungi nomor di bawah ini:

- 1500-669 (TELP NTMC)
- 9119 (SMS CENTER NTMC)
- 081901500669 (WA CENTER NTMC)

Selain kontak center di atas, masing-masing Satpas juga memiliki kontak center yang dapat dihubungi masyarakat.***

Baca Juga: Banyak Teman Bukan Berarti Bisa Diandalkan, Cek Ramalan Zodiak Scorpio, 2 November 2022

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x