Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap polidi di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Jagakarsa itu, tersangka RN bertugas membantu mengangkat barang hasil curian dari masjid. Sedangkan pelaku F mengantar barang untuk dijual.
Baca Juga: Tak Lagi Serem! Eks RSUD Kebumen Kini Disulap jadi Ruang Kreatif, Begini Penampakannya
Kini polisi masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial R.
"Yang masih diburu atas nama inisial R. Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka yang sudah ada, yang bersangkutan (R) yang punya ide (otak pencurian)," tukasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa kasus pencurian di masjid itu diduga terjadi pada Selasa, 18 Oktober 2022 malam.
Adapun barang yang dicuri adalah 1 unit amplifier, 1 unit power mix, 11 unit speaker pasif, 6 microphone, 2 unit attenuator, dan 6 set urinoir.***