Kejaksaan Agung Mengembalikan Berkas Kasus Brigadir J, Apa yang Terjadi ?

- 2 September 2022, 15:19 WIB
Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi saat sedang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi saat sedang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. /POLRI TV

KEBUMEN TALK - Baru-baru ini, Fadil Zumhana (Fadil), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampium) Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya,” ujar Fadil dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

“Tentang kesesuain alat buktim” sambung Fadil menjelaskan pada hari, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Tidak Beredar ! Rekaman CCTV Menjadi Kunci Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Komnas HAM

Ada empat berkas yang akan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Adapun empat berkas tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kejaksaan Agung menjelaskan berkas tersebut dikembalikan karena tidak lengkap sehingga tidak memenuhi secara formil dan materiil.

Baca Juga: Prediksi Villarreal vs Elche, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Lainnya La Liga 2022-23

“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil” ujar Ketut Sumedana dari Kapuspenkum Kejagung menjelaskan.

“Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” sambung Ketut Sumedana pada hari, Kamis, 1 September 2022.

Fadil juga memberikan keterangan bahwa berkas ini akan menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Misi Fabio Quartararo Jegal Bagnaia di Misano: Saya Selalu Tampil Cepat Disini

Maka dari itu, harus dipastikan dengan benar dan teliti akan kesesuain semua berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materiil dan bisa dibuktikan,” ujar Fadil.

Maka, Kejaksaan Agung Fadil Zumhana akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka untuk dilengkapi dan benar-benar diisi sesuai ketentuan.

Baca Juga: JADWAL TV METRO TV Hari Ini mulai 2 September 2022 Hingga 4 September 2022

Baik kesesuaian alat bukti maupun tentang anatomi kasusnya agar bukti bisa dipertanggungjawabkan.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x