Perakit Odong-odong Maut di Serang Dijadikan Tersangka, Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya

- 16 Agustus 2022, 09:15 WIB
Tim TAA menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Supir Odong-odong Maut ditetapkan tersangka.
Tim TAA menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Supir Odong-odong Maut ditetapkan tersangka. /Instagram@divhumaspolri

"Tersangka Dijerat Pasal 277 serta Undangan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp. 24.000.000," jelas AKBP Yudha.

Sementara itu, untuk pemilik kendaraan mobil odong-odong yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Desa Silebu, Kec. Grajilan, polisi belum dapat menjadikannya sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Terbaru Pegadaian Hari Ini Selasa, 16 Agustus 2022: Mulai Rp508.000

Lebih lanjut, AKBP Yudha menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil odong-odong.

"Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas," pungkasnya.

Sebelumnya sopir mobil odong-odong yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Serang telah ditetapkan menjadi tersangka.***

Baca Juga: Halo Warga DKI, Berikut Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x