"Tersangka Dijerat Pasal 277 serta Undangan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp. 24.000.000," jelas AKBP Yudha.
Sementara itu, untuk pemilik kendaraan mobil odong-odong yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Desa Silebu, Kec. Grajilan, polisi belum dapat menjadikannya sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Terbaru Pegadaian Hari Ini Selasa, 16 Agustus 2022: Mulai Rp508.000
Lebih lanjut, AKBP Yudha menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil odong-odong.
"Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas," pungkasnya.
Sebelumnya sopir mobil odong-odong yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Serang telah ditetapkan menjadi tersangka.***