Breaking News.....!! Berikut Nama 4 Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia

- 19 April 2022, 23:12 WIB
 Daftar 4 Tersangka Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng Ternyata di Ekspor: Langsung Ditahan Kejagung
Daftar 4 Tersangka Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng Ternyata di Ekspor: Langsung Ditahan Kejagung /Antara Foto/Nova Wahyudi//


KEBUMEN TALK - Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang tersangka kelangkaan minyak di Indonesia.

Kabar itu disampaikan pada Selasa 19 April 2022 sore dalam acara konferensi pers tersangka kelangkaan minyak.

Berikut ini 4 tersangka kelangkaan minyak goreng sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Kejaksaan.go.id.

Baca Juga: Berita Transfer Liga Inggris, Ini 2 Pemain Incaran Erik ten Hag Jika Sudah Jadi Pelatih Manchester United

Adapun 4 Tersangka yang ditetapkan yakni, pertama, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Kedua, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Sejumlah Jalan di Kabupaten Kebumen Segera di Perbaiki

Selanjutnya, Ketiga, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah