KEBUMEN TALK - Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang tersangka kelangkaan minyak di Indonesia.
Kabar itu disampaikan pada Selasa 19 April 2022 sore dalam acara konferensi pers tersangka kelangkaan minyak.
Berikut ini 4 tersangka kelangkaan minyak goreng sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari Kejaksaan.go.id.
Adapun 4 Tersangka yang ditetapkan yakni, pertama, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Kedua, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Sejumlah Jalan di Kabupaten Kebumen Segera di Perbaiki
Selanjutnya, Ketiga, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.