Diancam Pidana, Ini yang Sebabkan Terbangkan Balon Udara Lebaran Tidak Boleh Dilakukan

- 19 April 2022, 12:40 WIB
Sejumlah anak bersiap menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan di tanah saat tradisi syawal di Pekalongan, Jawa Tengah/
Sejumlah anak bersiap menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan di tanah saat tradisi syawal di Pekalongan, Jawa Tengah/ /ANTARA


KEBUMEN TALK - Menerbangkan balon udara saat lebaran Idul Fitri Tahun 2022 besok bisa diancam pidana.

Apalagi sampai nekat menerbangkan balon udara dan mengganggu penerbangan polisi akan menindak para pelaku.

Sebagai mana diketahui, Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022.

Baca Juga: 5 Ide Dekorasi Rumah yang Akan Mempercantik Rumah Saat Hari Raya

Hal itu dikarenakan ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara tanpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca Juga: 5 Langkah Menuju Karir yang Lebih Baik

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya sebagaimana KebumenTalk.com dikutip dari Antara.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah