Apa Itu Reses? Ini Waktu Reses DPR RI Tahun 2022 yang Wajib Kamu Tahu

- 14 April 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi kongres rakyat.
Ilustrasi kongres rakyat. /Pixabay/crystal710/


KEBUMEN TALK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memasuki masa reses mulai tanggal 15 April sampai 16 Mei 2022.

Usai penutupan masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 14 April 2022.

"Masa reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, dan menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan,” terang Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutupan masa Persidangan IV sebagaimana dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Muka Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Aksi 11 April, Akhirnya Diringkus Polisi

“Selain itu, anggota DPR juga ikut memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, semangat untuk kerja bersama memajukan Indonesia," ujarnya menambahkan.

Selain itu, DPR juga melaporkan kinerja legislasi yang telah dilaksanakan selama masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai sejak 15 Maret 2022.

Di kesempatan yang sama, Puan menyampaikan dalam masa Persidangan IV, DPR telah berhasil mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang..

Baca Juga: Dorong Masyarakat Vaksinasi, Menteri Agama: Tidak Boleh Abaikan Protokol Kesehatan!

Puan berharap UU TPKS yang baru saja disahkan, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah