“Semua pelanggar di kenakan sanksi bisa berupa denda maupun sanksi kerja bakti sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Tuntang Grobogan, Ternyata Tiba-Tiba Terpeleset
Adapun menurutnya hingga kini masih ada masyarakat yang masih enggan menjalankan protokol kesehatan.
“Temuan pelanggaran prokes ini disebabkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Menambahkan, Aiptu Sis Subari juga mengatakan bahwa kegiatannya dalam operasi yustisi tidak hanya untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan, namun sejalan dengan itu ia terus mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.
“Selain Penindakan terhadap pelanggar prokes, kami juga terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dalam kegiatan sehari hari untuk mencegah bahaya penularan virus corona dan pentingnya menjaga kesehatan,” tandasnya.***