Kasus Omicron di Indonesia Meningkat, Kemenkes Keluarkan SE Terkait Panduan bagi Pasien

- 24 Januari 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah jika terpapar Covid-19 varian Omicron .
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah jika terpapar Covid-19 varian Omicron . /pexels/

KEBUMEN TALK - Virus Covid-19 terus mengalami mutasi menjadi varian baru, salah satunya Omicron. Kasus Omicron di Indonesia semakin meningkat sejak pertama kali varian virus tersebut masuk ke NKRI, bahkan, baru-baru ini sebanyak dua pasien terkonfirmasi Omicron meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron, yang ditetapkan tanggal 17 Januari 2022.

Didalamnya, menyatakan bahwa pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron dapat isolasi mandiri di rumah, karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan sesuai SE tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Mikro, Apakah Omicron Akan Melonjak?

Pasien konfirmasi Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Untuk syarat klinis yang harus diperhatikan adalah pasien harus berusia dibawah 45 tahun, tidak memiliki kormobid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan untuk keluar.

Sementara untuk syarat dalam rumah yang harus diperhatikan bagi pasien konfirmasi Omicron adalah pasien harus tinggal dalam kamar terpisah, bahkan jika memungkinkan untuk berada di lantai yang terpisah. Kemudian ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, serta dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca Juga: Kesang Jadi Trending Topic, Presiden Jokowi Terluka

Syarat tersebut harus dipenuhi oleh pasien terkonfirmasi Omicron. Jika syarat klinis dan rumah tidak terpenuhi, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama masa isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x