Wajib Dicatat, Syarat Berpergian dengan Transportasi Selama Awal Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Wajib Dicatat, Syarat Berpergian dengan Transportasi Selama Awal Tahun 2022
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. Wajib Dicatat, Syarat Berpergian dengan Transportasi Selama Awal Tahun 2022 /Pixabay/Alexandra_Koch

KEBUMEN TALK - Bagi kalian yang mau bepergian menggunakan transportasi, perlu memahami hal yang ada dalam Aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini alasan kenapa perlu memastikan persyaratan yang perlu dilakukan sebagai syarat sah bepergian menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Ingat, Aplikasi PeduliLindungi memastikan hanya yang sehat saja yang dapat berpergian.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Selasa 4 Januari 2022: X-Factor Indonesia 2021, Ikatan Cinta

Pertama, Integrasi data ini untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.

Kedua, Kemenkes memiliki big data yang menyimpan hasil pemeriksaan PCR/Antigen serta vaksinasi diberi nama New All Record (NAR).

Ketiga, Seluruh big data NAR terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 4 Januari 2022: Drama Series Trans TV

Keempat, Para calon penumpang diminta melakukan test PCR/antigen di lab yang terafiliasi dengan kemenkes.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: @kemenkes_ri Instagram @lawancovid19_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah