Rumor Digusur Terpatahkan, KKP Menangkan Gugatas atas Tanah Politeknik AUP

- 20 Desember 2021, 22:28 WIB
Sebidang tanah milik KKP yang digugat ahli waris.
Sebidang tanah milik KKP yang digugat ahli waris. /KKP

KEBUMEN TALK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 Hektare, yang terletak di Jalan AUP Barat RT 01/RW 09, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tersebar rumor bahwa tanah tersebut diklaim milik ahli waris Moertadi bin Naib. Saat ini, sebidang tanah tersebut berdiri sebuah perguruan tinggi, Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP).

Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan langsung dari KKP.

Baca Juga: Kembali Pecahkan Rekor Liga Inggris, Bukti Ganasnya Pasukan Pep Guardiola Musim Ini

Kemenangan KKP berdasarkan pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November 2021 lalu.

Sekertaris Jenderal KKP, Antam Novambar menjelaskan, bahwa sengketa ini bermula dari sebuah gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib, atas sebidang tanah yang dimaksud.

Dalam gugatan tersebut, ada lima pihak yang menjadi tergugat. Diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini berubah nama menjadi Politeknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Sudah 5 Hari Banjir, Kota Sungai Penuh Jambi Masih Tergenang Air

Pernyataan kemenangan atas KKP terhadap penggugat dijelaskan oleh Sekjen KKP, Antam Novambar.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan Majelis Hakim memutuskan mengabulkan ekspensi yang kami sampaikan bersama Kementerian lain. Majelis Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut " jelas Antam.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah