Menkeu Sri Mulyani Beberkan Penyebab Bertumbuh Kembangnya Pinjol di Tanah Air

- 2 Desember 2021, 19:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Instagram (@smindrawati)

 


KEBUMEN TALK - Pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merupakan lintah darat yang menjadi kiasan bagi rentenir.

Antara pinjol ilegal dan lintah darat, tegaa Menkeu, tidak ada bedanya. Hanya saja, lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi digital serta skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror.

"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," terang Sri, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews.

Baca Juga: Rpat Terkait Jadwal Pemilu 2024 Akan Digelar Komisi II DPR Pada Awal Tahun 2022

Tumbuh kembangnya pinjol di Tanah Air dan telah banyak memakan korban, Menkeu menilai, disebabkan perkembangan teknologi digital yang cepat tidak diiringi tingkat literasi masyarakat.

Dirinya mengungkapkan, data terakhir tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen.

Padahal, OJK menurutnya telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x