KEBUMEN TALK - Sebanyak 166 awak kapal, pelaku illegal fishing telah dipulangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke negara asalnya, Vietnam.
Para pelaku illegal fishing dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin, 15 November 2021.
Pemulangan awak kapal asal Vietnam tersebut merupakan sinergi dari KKP, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam penanganan pelaku illegal fishing.
Baca Juga: Penyesalan Jorge Lorenzo Bersama Ducati: Andai Saja Kami Lebih Bersabar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengucapkan apresiasi kepada pihak terkait dalam tindakan penanganan pelaku illegal fishing.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler serta instansi terkait lainnya, yang selama ini telah bersinergi dengan baik dalam upaya percepatan pemulangan 166 awak kapal pelaku illegal fishing," ujar Adin, dikutip KebumenTalk.com dari KKP.go.id.
Adin juga menjelaskan bahwa adanya koordinasi yang baik dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, sebanyak 166 awak kapal tersebut dapat dipulangkan.
Baca Juga: Heboh! Pengacara di Banyuwangi Hamburkan Uang Rp. 40 Juta di Hadapan Polisi
Selain itu, Ditjen PSDKP menjelaskan bahwa pelaku illegal fishing yang tidak jadi tersangka (non justisia), akan dipulangkan secara bertahap.
"Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap," lanjut Adin.