Penjual Kulit Harimau di Aceh Berhasil Ditangkap

- 28 Oktober 2021, 15:06 WIB
Barang bukti kulit Harimau Sumatera.
Barang bukti kulit Harimau Sumatera. /Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan (KLHK)

KEBUMEN TALK - Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Aceh berhasil menangkap tersangka penjual kulit harimau pada Senin, 25 Oktober 2021.

Tersangka yang berjumlah dua orang ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MAS dan SH.

Baca Juga: Jadwal Tayang Bioskop Spesial TRANS TV Kamis, 28 Oktober 2021

Dari hasil pemeriksaan juga diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tiga buah telepon selular, satu mobil, sebuah STNK, dan satu kemasan bekas cat putih. Hingga kini, tersangka masih ditahan di Rutan Polda Aceh.

Sebelumnya, Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA, dan Polda Aceh melakukan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) pada 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Usai Raih Podium di Misano, Enea Bastianini Akan Minta Motor Spek Pabrikan ke Ducati

Pada kegiatan tersebut, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah yang menawarkan kulit harimau senilai Rp. 70 juta.

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sekira pukul 22.00 WIB, yang kemudian menangkap tersangka pada saat memperlihatkan kulit harimau di SPBU Jl. Raya Bireuen-Takengon.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah