Volume Kendaraan di Jakarta Meningkat Memasuki PPKM Level 2

- 20 Oktober 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi kendaraan berada di Jakarta
Ilustrasi kendaraan berada di Jakarta /Pixabay

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, penerapan PPKM level 2 di Jakarta telah dimulai sejak Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin sampai dengan 1 November 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah