Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebagai informasi, penerapan PPKM level 2 di Jakarta telah dimulai sejak Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin sampai dengan 1 November 2021.***