Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Toli-Toli Sulteng, Segera Disidang

- 7 Oktober 2021, 11:16 WIB
Wilayah KPH Gunung Dako yang ditambang secara ilegal.
Wilayah KPH Gunung Dako yang ditambang secara ilegal. /Tangkapan layar ppid.menlhk.go.id

KEBUMEN TALK - Pelaku penambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akan segera disidang.

Tersangka A terbukti melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Dako, Toli-toli.

Proses sidang akan segera dilaksanakan, setelah Kejaksaan Tinggi Sulteng menyatakan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap pada 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Fakta Menarik Kuda Laut, Melahirkan Anak oleh Si Jantan

Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, menyatakan keseriusan Direktorat Jenderal Gakkum serius menangani masalah ini.

“Terima kasih kepada Tim Penyidik, yang telah bekerja keras. Ini merupakan bukti bahwa Dirjen Gakkum tidak pernah berhenti mengejar para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan meskipun dalam pandemi Covid-19,” kata Dodi, dikutip KebumenTalk.com dari laman ppid.menlhk.go.id.

Terbuktinya pelaku A melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut diawali dengan penahanan tersangka dan pengamanan barang bukti.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1028: Apa Kekuatan Tersembunyi Sanji?

Pada 29 Agustus 2021, Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Sulawesi Seksi II Palu bekerja sama dengan KPH Gunung Dako mengamankan tersangka serta barang bukti berupa 1 ekskavator.

Barang bukti berupa ekskavator digunakan tersangka untuk menambang emas secara ilegal di kawasan HPT Wilayah KPH Gunung Dako, Toli-toli.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ppid.menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah