7 Syarat Pembelajaran Tatap Muka Kala Pandemi, Guna Mencegah Penularan Covid-19

- 15 September 2021, 16:41 WIB
Pembelajaran tatap muka dilakukan asal memenuhi persyaratan.
Pembelajaran tatap muka dilakukan asal memenuhi persyaratan. /pexels/

 

KEBUMEN TALK - Kasus covid-19 di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini berimbas pada kegiatan pembelajaran di sekolah, yakni pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di beberapa daerah.

Untuk dapat menerapkan sistem pembelajaran ini, seluruh pihak harus menaati 7 syarat berikut ini.

Baca Juga: 10 Kutipan Humor Hubungan Suami Istri, Cocok untuk Pengantin Baru Hilangkan Stres

1. Seluruh pihak wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengutamakan kesehatan, serta keselamatan lingkungan belajar.

2. Sesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni PPKM Mikro maupun PPKM Darurat.

3. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk Pulau Jawa dan Bali disesuaikan dengan peraturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kakek Meninggal Terjatuh dari Sepeda, Sebelumnya Terlihat Duduk di Depan Warung

4. Selain di Pulau Jawa dan Bali, dapat memberikan opsi PTM terbatas setelah memenuhi daftar periksa dari petugas.

5. Wali Murid (selain di Pulau Jawa dan Bali) memiliki hak secara penuh untuk mengikutsertakan anak dalam PTM terbatas maupun belajar dari rumah.

6. Tenaga Pengajar wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Sang Anak Ditunjuk Jadi Penerus Valentino Rossi, Pietro Bagnaia: Rossi Tak Tergantikan

7. Tenaga Pengajar maupun Tenaga Kependidikan wajib melakukan vaksinasi dengan segera.

Semua syarat di atas harus dipenuhi apabila pihak Sekolah menginginkan untuk menerapkan PTM terbatas.***

 

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah