KEBUMEN TALK - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, PPKM Level 4 bernama PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Kemudian pada 26 Juli 2021, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan PPKM Level 4 akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Lalu, apakah PPKM Level 4 yang berakhir hari ini 2 Agustus 2021 akan diperpanjang atau tidak?
Hingga kini pemerintah masih belum menginformasikan terkait PPKM Level 4 apakah diperpanjang atau tidak.
Baca Juga: Format, Tips Menulis dan Contoh Surat Lamaran Pekerjaan, Singkat dan Sederhana
Untuk diketahui, sejak 28 Juli 2021 tren kasus Covid-19 di Indonesia terlihat mengalami penurunan.
Meski demikian, angka tambahan kasus baru harian relatif masih tinggi. Sementara itu, untuk kasus kematian relatif masih stabil tinggi.***