Berakhir 2 Agustus, Akankah PPKM Level 4 Diperpanjang? Berikut Penjelasannya

- 2 Agustus 2021, 14:00 WIB
ILUSTRASI - Daftar wilayah PPKM Level 4 dan 3 lengkap, di mana pekerja bisa dapat BSU subsidi gaji 2021 atau BLT BPJ Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - Daftar wilayah PPKM Level 4 dan 3 lengkap, di mana pekerja bisa dapat BSU subsidi gaji 2021 atau BLT BPJ Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KEBUMEN TALK - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM Level 4 bernama PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Kemudian pada 26 Juli 2021, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan PPKM Level 4 akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Lalu, apakah PPKM Level 4 yang berakhir hari ini 2 Agustus 2021 akan diperpanjang atau tidak?

Hingga kini pemerintah masih belum menginformasikan terkait PPKM Level 4 apakah diperpanjang atau tidak.

Baca Juga: Format, Tips Menulis dan Contoh Surat Lamaran Pekerjaan, Singkat dan Sederhana

Untuk diketahui, sejak 28 Juli 2021 tren kasus Covid-19 di Indonesia terlihat mengalami penurunan.

Meski demikian, angka tambahan kasus baru harian relatif masih tinggi. Sementara itu, untuk kasus kematian relatif masih stabil tinggi.***

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah