Pemerintah akan Tambah Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri menjadi 14 Hari

- 4 Juni 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi Pemudik di Bandara.
Ilustrasi Pemudik di Bandara. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

 

KEBUMEN TALK - Pemeriksaan akan tambah masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 14x24 jam, atau 14 hari.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan masa karantina bagi pejalan luar negeri hanya 5x24 jam saja.

Namun, demi mencegah kenaikan kasus Covid-19 pemerintah berencana menetapkan penambahan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, terlebih untuk negara yang tengah mengalami krisis virus tersebut.

Baca Juga: Jemaah Haji Tahun Ini Batal Berangkat, Ini Harapan Puan

"Demi mencegah importasi kasus (Covid-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," ujar Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers, dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Jumat 4 Juni 2021.

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 juga menyampaikan, jika perubahan peraturannya tersebut akan dicantumkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan akan terbit dalam waktu dekat.

Sementara itu, Wiku juga menjelaskan jika pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi untuk pemulangan WNI terkait dengan kirisis Covid-19 dan penerapan kebijakan isolasi ketat di Malaysia selama 14 Juni 2021.

Baca Juga: Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri Diganti, Ernest Prakasa: Apakah Menyelesaikan Masalah?

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah