Hari Raya Waisak 2021, 1.078 Narapidana Budha Terima Remisi Khusus

- 26 Mei 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi.
Ilustrasi Napi dapat Remisi. /Ichigo121212/Pixabay

KEBUMEN TALK - Dihari raya Waisak 2021 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus (RK) kepada 1.078 orang dari total 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyebut, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Seperti, minimal menjalani hukuman pidana 6 bulan, tidak terdaftar register F, serta aktif dalam program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara, seperti dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

"Pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Reynhard.

Reynhard juga memastikan seluruh hak-hak narapidana di masa pandemi Covid-19 tetap hadir dan dilayani.

Seperti misalnya pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online sampai dengan layanan kesehatan.

Diketahui, dari 1.078 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahanan dengan rincian 145 orang narapidana menerima remisi 15 hari, lalu 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Kemudian, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Serta terdapat 12 orang menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

"Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang nantinya akan tercermin melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah