Wakil Ketua KPK: Masa Kerja 51 Pegawai Tak Lolos TWK Berakhir Pada 1 November 2021

- 26 Mei 2021, 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

KEBUMEN TALK - Sebanyak 51 orang dari 75 pegawai, ungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Keputusan tersebut, jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," jelas Alex.

Baca Juga: Terima WTP Ketujuh Kalinya, Bupati Kebumen Berharap dapat Mengentaskan Kemiskinan

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan usai rapat di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.

Dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, menurut Alex, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujarnya.

Baca Juga: Kematian Valen Membuat Helmi Terpukul, Simak Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 26 Mei 2021

Lebih lanjut Alek menyebut masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah