KEBUMEN TALK - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Vonis terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Desi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas pelaksaan subkontraktor fiktif, Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini diduga menerima keuntungan sebesar Rp3.415.000.000.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pengemudi Gunakan Pelat Dinas Polri
"Kamis, 22 Mei 2021, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Jumat, 21 Mei 2021.
Selama 4 tahun, Desi akan menjalani pidana. Selain pidana penjara, dia juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Berikut Kronologi Polisi Amankan Belasan Kader HMI Saat Aksi Bela Palestina
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.