Siap-siap Diciduk, Polri akan Tangkap Pembuat Konten TikTok Adu Domba Hina Palestina

- 20 Mei 2021, 11:46 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas.polri.go.id

KEBUMEN TALK - Polri menegaskan akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum untuk merespon konten TikTok terkait Palestina yang mengandung unsur dugaan penghinaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan pihaknya akan melakukan upaya penangkapan jika konten tersebut berpotensi menimbulkan adu domba.

"Kalau memang sifatnya mengadu domba hingga berpotensi menciptakan suasana kegaduhan, maka bisa saja tim Direktorat Siber melakukan penangkapan terhadap yang membuat konten," ungkapnya dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Suka Menyendiri, Inilah Deretan Zodiak yang Dikenal Tidak Ramah

Ramadhan menyebut, konten-konten yang bersifat ujaran kebencian antar personal biasanya tidak akan ditindak oleh pihak kepolisian.

Namun, dalam kasus konten TikTok mengenai Palestina biasanya membuat gaduh bahkan mengadu domba masyarakat.

"Jadi harus bisa dibedakan, mana yang perlu dan mana konten yang sifatnya membahayakan, mengadu domba hingga menimbulkan perpecahan bangsa," sambungnya.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Ketua DPR Berharap jadi Momentum Kebangkitan Sosial-Ekonomi

Ramadhan mengingatkan terkait kehadiran virtual police atau polisi virtual yang berperan dalam memberikan edukasi.

"Virtual police ini sifatnya memberikan peringatan dan edukasi terhadap segala postingan yang mengandung ujaran kebencian," pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini muncul unggahan-unggahan kebencian terhadap Palestina.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Lengkap Kamis 20 Mei 2021: Aston Villa Bangkit Ungguli Tottenham Hotspur

Seperti yang diunggah oleh petugas kebersihan asal Nusa Tenggara Barat berinisial HL (23) yang mengunggah video tarian dengan narasi penghasutan untuk menyerang Palestina.

Terkait dengan kontennya tersebut, HL ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai ujaran kebencian terkait SARA.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x