Dalam penanganannya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran beserta pihak TNI dan Polri melakukan pengetatan wilayah diperbatasan dan memeriksa seluruh administrasi pengguna kendaraan yang hendak berwisata.
"Setiap pengunjung yang masuk kawasan wisata Pangandaran dengan kendaraan plat Z diwajibkan masuk melalui toll gate parapat," terangnya.
Baca Juga: MotoGP: Hasil Kualifikasi GP Prancis, Quartararo Kembali Pole, Valentino Rossi 10 Besar
Lebih lanjut, menurutnya, kendaraan diluar plat Z maka diwajibkan masuk melalui toll gate utama, namun harus bisa menunjukan surat hasil rapid tes antigen.
Jika wisatawan tidak membawa surat rapid tes maka harus melalui pemeriksaan Posko Dinas Kesehatan di lapang merdeka dan di rapid secara acak.
"Untuk alat rapid tes disediakan, jika hasilnya negatif maka dipersilahkan masuk lokasi pantai namun jika positif maka pulang kembali ke daerah asal," pungkasnya.***