Mantan Sekum FPI Ditangkap, Pengamat: Tim Densus 88 Polri Profesional

- 29 April 2021, 12:29 WIB
Eks Sekum FPI, Munarman sah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Eks Sekum FPI, Munarman sah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/Boyke Ledy Watra.

KEBUMEN TALK - Atas dugaan teroris, penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman dan penetapannya sebagai tersangka oleh Tim Densus 88 Polri dinilai telah profesional dan sesuai dengan prosedur. Hal ini dikatakan Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta.

Langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI itu, kata Ia, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Terlebih, pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme, sehingga tidak ada kata main-main bagi Polri dalam menuntas terorisme di RI.

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Stanislaus meyakini, Polri telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan dia (Munarman) ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” tandas Stanislaus.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x