Kepada Kemnkum HAM, Polisi Ajukan Ekstradisi Jozeph

- 24 April 2021, 08:44 WIB
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Senin, 19 April 2021. /Tnagkapan layar kanal YouTube.com/Jozeph Paul Zhang.

KEBUMEN TALK – Guna untuk melakukan proses ekstradisi terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang, Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Nama Jozeph, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berkenaan ekstradisi itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, langkah yang dilakukan sekarang dengan mengajukan permohonan.

Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan, kapan permohonan tersebut diajukan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 24 April 2021 Pukul 18.20 WIB

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkum HAM untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," terang Komjen Agus.

Sebagaiman dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.

Agus kembali mengungkapkan, pihaknya mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Kemudian Imigrasi bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulan tersebut.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Raffi Ahmad dan Rudy Salim Majukan RANS Cilegon FC

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah