KEBUMEN TALK – Pemberian vaksin Covid-19, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi memastikan tetap dilakukan selama bulan Ramadhan.
"Nantinya, dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik), dalam fatwa tersebut dijelaskan tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," tukasnya.***