Selama Ramadhan, Menteri Kesehatan Memastikan Vaksinasi Tetap Berjalan

- 5 April 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi ketika berpuasa di bulan Ramadhan.
Ilustrasi vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi ketika berpuasa di bulan Ramadhan. /Foto/Ist/Portal Surabaya

KEBUMEN TALK – Pemberian vaksin Covid-19, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi memastikan tetap dilakukan selama bulan Ramadhan.

"Nantinya, dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 4 April 2021.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik), dalam fatwa tersebut dijelaskan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Penyusunan Permenhub Larangan Mudik, Kemenhub: Dengan Pihak Terkait, Akan Terus Koordinasi Secara Intens

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," tukasnya.***

 

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah